PERWAKILAN DIPLOMATIK, PERWAKILAN KONSULER DAN ATASE



A.               Perwakilan Diplomatik
Perwakilan diplomatik adalah perwakilan yang kegiatannya mewakili negaranya dalam melaksanakan hubungan diplomatik dengan negara penerima atau suatu organisasi internasional. Atau dengan kata lain, perwakilan yang kegiatannya melaksanakan kepentingan negaranya di luar negeri. Seseorang yang diberi tugas sebagai perwakilan diplomatik suatu negara biasanya disebut sebagai diplomat.
Ciri-ciri Perwakilan Diplomatik yaitu Mewakili negara pengirim dalam bidang tertentu non politik sesuai kebutuhan dan kebijaksanaan negara pengirim. Sedangkan tujuannya sebagai berikut:
1.      Memelihara kepentingan negaranya di negara lain, sehingga jika terjadi suatu       masalah, perwakilan tersebut dapat mengambil langkah untuk menyelesaikannya;
2.    Melindungi warga negara sendiri yang bertempat tinggal di Negara penerima.
3.    Menerima pengaduan-pengaduan untuk diteruskan kepada pemerintah negara penerima.
Diantara Fungsi perwakilan diplomatik adalah sebagai berikut:
  1. Mewakili negara pengirim di negara penerima atau organisasi intemasional.
  2. Melindungi kepentingan negara dan warga negara pengirim di negara penerima atau organisasi intemasional sebatas yang diijinkan hukum intemasional.
  3. Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
  4. Memberikan keterangan kepada negara pengirim tentang kondisi dan perkembangan negara penerima sesuai undang-undang.
  5. Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara.
Hukum diplomatik mempunyai ruang lingkup yang lebih luas, bukan hanya mencakup hubungan antar negara, tetapi juga hubungan konsuler dan keterwakilan negara dalam hubungannya dengan organisasi organisasi internasional, khususnya yang mempunyai tanggung jawab dan keanggotaannya bersifat global atau lazim disebut dengan organisasi internasional yang bersifat universal. Bahkan dalam kerangka hukum diplomatik ini, juga mencakup ketentuan-ketentuan tentang perlindungan, keselamatan, pencegahan, serta penghukuman terhadap tindak kejahatan yang ditunjukan kepada para diplomat.
Contoh dari Perwakilan diplomatik yaitu:
1.         Mengadakan atau membuka hubungan diplomatik dan konsuler dengan Negara lain.
2.         Melaksanakan Perundingan ( negotiation ), Meneropong keadaan ( observation ), Memberi perlindungan(protection).
3.         menyelesaikan persoalan kedua negara harus berkonsultasi dahulu dengan pemerintahnya.
B.     PERWAKILAN KONSULER
Perwakilan konsuler adalah perwakilan yang menjalankan segala urusan dan kepentingan negara dalam bidang tertentu sesuai dengan kepentingan negara pengirim. Tugas pokok perwakilan konsuler berdasarkan Keppres No. 51 Tahun 1976 tentang Pokok-Pokok Perwakilan Organisasi RI di Luar Negeri adalah mewakili negara Republik Indonesia dalam melaksanakan hubungan konsuler dengan negara penerima di bidang perekonomian, perdagangan, perhubungan, kebudayan dan ilmu pengetahuan sesuai dengan kebijakan pemerintah yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ciri-ciri Perwakilan Konsuler yaitu Memelihara kepentingan negara melalui hubungan tingkat daerah, bersifat nonpolitik, tidak mempunyai hak ekstrateritorial.
Sedangkan tujuan dari perwakilan konselur yaitu:
  1. Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di dalam negara penerima di dalam batas batas yang diizinkan oleh hukum internasional,
  2. Memajukan pembangunan hubungan dagang, ekonomi, kebudayaan, dan ilmiah antar kedua negara,
  3. Mengeluarkan paspor dan dokumen yang pantas untuk orang yang ingin pergi ke negara pengirim,
  4. Bertindak sebagai notaris dan pencatat sipil serta melakukan peraturan perundang undangan negarapenerima
Diantara fungsi Konselur yaitu:
  • Melaksanakan usaha peningkatan hubungan dengan negara penerima di bidang perekonomian, perdagangan, perhubungan, kebudayaan dan ilmu pengetahuan.
  • Melindungi kepentingan nasional negara dan warga negara yang berada dalam wilayah kerjanya.
  • Menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan terhadap warga negara di wilayah kerjanya.
Ruang lingkup fungsi konselur diantaranya adalah:
1.      Konsul Jenderal, membawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibu kota negara.
2.      Konsul dan Wakil Konsul, konsul yaitu mengepalai suatu kekonsulan yang kadang-kadang diperbantukan kepada konsul jenderal. Kantornya bernama Konsulat. Wakil konsul diperbantukan kepada konsul atau konsul jenderal yang kadang diserahi pimpinan kantor konsuler. Kantornya bernama Vice Konsulat.
3.      Agen Konsul, dengan tugas untuk mengurus hal-hal yang bersifat terbatas dan berhubungan dengan kekonsulan.
Contoh dari perwakilan konselur yaitu Perwakilan Konsuler dalam Memberikan Perlindungan Hukum terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang Bekerja sebagai Pembantu/Pekerja Rumah Tangga (PRT) (Analisa Yuridis terhadap Kasus Nirmala Bonat dan Keni binti Carda), yang dilatarbelakangi dengan semakin meningkatnya TKI yang bekerja di sektor informal sebagai PRT, dikirim bekerja di luar negeri tetapi tidak diimbangi dengan perlindungan hukum yang memadai. Sehingga menyebabkan banyak kasus kekerasan yang menimpa PRT. Contoh kasus PRT yang mengalami kekerasan adalah Nirmala Bonat dan Keni binti Carda.

C.    ATASE
Atase adalah perwakilan suatu kantor pemerintahan kementerian teknis yang berada di luar negara yang berkaitan atau bisa juga dibilang di luar negeri, atase ini juga dapat diartikan sebagai penjabat pembantu dari duta besar yang memiliki kekuasan yang penuh. Ciri ciri Atase Berpindah-pindah tergantung tempat ia ditugaskan, tidak mesti di ibu kota negara.
Tujuan Atase yaitu membantu  pekerjaan seorang Menteri negara yang diwakilinya untuk melakukan promosi, kerjasama, fasilitasi, pengamatan dan diplomasi di bidang terkait dengan negara tempat para atase ditugaskan Mengurus (mewakili) suatu bidang yaitu :
1.      Kebudayaa
2.      Militer
3.      Perdagangan
4.      Pers
Manfaat dari Atase Para ahli ini menjadi utusan diplomatik yang membantu pekerjaan seorang duta atau duta besar suatu negara sebagai penasihat atau pejabat khusus dalam bidang-bidang tertentu.

Ruang Lingkup Atase sebagai berikut:
1.      Atase Pertahanan
2.      Atase Teknis
3.      Atase Perdagangan
4.      Atase Keindustrian
5.      Atase Kebudayaan
6.      Atase Pendidikan
7.      Atase Imigrasi
  1. Atase Tenaga Kerja
  2. Atase Keuangan
Contohnya yaitu Atase Pertahanan adalah sebuah jabatan di lingkungan kedutaan besar suatu negara atau organisasi internasional lainnya (mis. NATO yang mempunyai status diplomat dan yang biasanya dipegang oleh seorang perwira militer yang berjabatan tinggi. Jabatan ini telah menjadi bagian yang tetap dalam hubungan antara negara-negara di dunia internasional sejak permulaan abad ke-20. Di Indonesia Atase Pertahanan membawahi atau dapat merangkap menjadi Atase Matra yang berasal dari matra darat, laut maupun udara. Disamping Atase Pertahanan di kedutaan-kedutaan yang lebih besar dapat pula ditempatkan teknis lainnya seperti Atase kebudayaan dan Atase pendidikan.







DAFTAR PUSTAKA

Komentar

Postingan Populer