JAMINAN FIDUSIA
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Di dalam menghadapi era
persaingan global, setiap negara dituntut untuk aktif di dalam mengembangkan
potensi yang dimilikinya. Begitu juga dengan Indonesia, yang merupakan salah
satu negara berkembang dan terus mengupayakan pembangunan untuk menghadapi era
globalisasi. Pada masa sekarang ini, persaingan bisnis berlangsung secara ketat
di Indonesia.
Bisnis di negara Indonesia berkembang
dengan sangat cepat. Wirausaha semakin banyak bermunculan. Kemudian, semakin banyaknya
fasilitator-fasilitator yang menawarkan berbagai fasilitas yang menunjang
kemajuan bisnis tersebut. Salah satunya adalah dengan penawaran fasilitas
kredit terhadap perusahaan pembiayaan yang mulai marak ada di Indonesia saat ini.
Semakin
meningkatnya perkembangan ekonomi saat ini membuat masyarakat (perseorangan)
maupun yang telah berbadan hukum berlomba-lomba untuk mengembangkan usahanya
dan tidak sedikit pula yang baru akan memulai usahanya tersebut. Untuk memenuhi
kebutuhan dana ataupun modal, seringkali mereka memperolehnya melalui kredit
yaitu dari Bank maupun lembaga perkreditan lain. Pemberian kredit ini tentu
saja memiliki risiko yaitu yang paling mungkin terjadi adalah terjadinya
tunggakan pembayaran oleh debitur yang meminjam, sehingga Bank maupun lembaga
lain yang memberikan kredit pasti mengajukan jaminan lain diluar perjanjian
kredit atau pinjam meminjam sebagai jaminan acessoir.
Jaminan mempunyai fungsi yang sangat penting dalam
kegiatan ekonomi pada umumnya karena dalam pemberian pinjaman modal dari
lembaga keuangan (baik bank maupun bukan bank) mensyaratkan adanya suatu
jaminan, yang harus dipenuhi para pencari modal kalau ia ingin mendapatkan
pinjaman/tambahan modal (berupa kredit) tersebut baik untuk jangka panjang
maupun jangka pendek.
Dalam hukum
jaminan dikenal dua jenis jaminan yaitu jaminan secara umum dan jaminan secara
khusus, sedangkan jaminan secara khusus masih dapat dibedakan lagi menjadi
jaminan kebendaan dan jaminan orang penanggungan utang. Jaminan
secara umum dan penanggungan utang tidak sepenuhnya memberikan kepastian
mengenai pelunasan utang, dikarenakan kreditur tidak mempunyai hak mendahulu
sehingga kedudukan kreditur tetap sebagai kreditur konkuren terhadap
kreditur-kreditur lainnya. Hanya pada jaminan kebendaan saja kreditur mempunyai
hak mendahulu sehingga ia berkedudukan sebagai kreditur privilege yang
dapat mengambil pelunasan terlebih dahulu dari barang jaminan tanpa
memperhatikan kreditur-kreditur lainnya.
Bagi pihak debitur bentuk jaminan yang baik adalah bentuk
jaminan yang tidak akan melumpuhkan kegiatan usahanya sehari-hari, sedangkan
bagi kreditur jaminan yang baik adalah jaminan yang dapat memberikan rasa aman
dan kepastian hukum bahwa kredit yang diberikan dapat diperoleh kembali tepat
pada waktunya. Salah satu lembaga jaminan yang dikenal
dalam sistem hukum jaminan di Indonesia adalah lembaga jaminan fidusia. Oleh karena itu, dalam tulisan ini, kami sebagai penulis ingin membahas tentang
jaminan fidusia.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apa yang dimaksud dengan Jaminan Fidusia?
2.
Apa saja sifat dan unsur jaminan fidusia?
3. Siapa saja objek dan
subjek dalam
jaminan fidusia?
4. Bagaimana tanggung jawab, hak dan larangan pemberi ataupun penerima pada
jaminan fidusia?
C. TUJUAN
1. Menjelaskan apa yang dimaksud dengan jaminan fidusia.
2. Menyebutkan apa saja sifat dan unsur jaminan fidusia.
3. Menyebutkan siapa saja objek dan subjek dalam jaminan fidusia.
4. Menjelaskan bagaimana tanggung jawab, hak dan larangan pemberi ataupun
penerima pada jaminan fidusi.
D. MANFAAT
Makalah ini diharapkan memberikan manfaat yang
diantaranya:
1. Dapat memberi
sumbangan bagi ilmu pengetahuan khususnya bidang jaminan fidusia.
2. Dapat memberi
atau menambah perbendaharaan pustaka terutama bidang jaminan fidusia.
3. Dapat menambah
pengetahuan peneliti dan pembaca lainnya tentang jaminan fidusia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Jaminan Fidusia
Sebelum dibahas
lebih jauh tentang pengertian Jaminan Fidusia hendaknya kita memahami
pengertian jaminan. Sebenarnya dalam
literatur hukum tidak dikenal istilah hukum jaminan, sebab kata recht
dalam rangkaiannya sebagai zakerheidsrechten berarti ”hak”, sehingga zakerheidsrechten
berarti hak-hak jaminan. Dengan demikian kalau mau merumuskan hukum
jaminan, maka dapat dikatakan sebagai ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur
tentang jaminan pada umumnya, maksudnya jaminan tagihan kreditur atas hutang
debitur.
Dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata, ketentuan umum tentang jaminan diletakkan dalam
Pasal 1131 sampai dengan Pasal 1138. Dalam Pasal-Pasal tersebut diatur prinsip
tanggung jawab seorang debitur terhadap hutang-hutangnya dan juga kedudukan
semua kreditur atas tagihan yang dipunyai olehnya terhadap debiturnya. Dalam
Pasal 2 ayat (1) Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 23/69/KEP/DIR
tanggal 28 Februari 1991 tentang Jaminan Pemberian Kredit, bahwa yang dimaksud
dengan jaminan adalah suatu keyakinan bank atas kesanggupan debitur untuk
melunasi kredit sesuai dengan yang diperjanjikan.
Sutarno menyatakan, jaminan adalah segala sesuatu yang mempunyai nilai
mudah untuk diuangkan yang diikat dengan janji sebagai jaminan untuk pembayaran
dari utang debitur berdasarkan perjanjian kredit yang dibuat oleh kreditur dan
debitur. Selanjutnya Pasal 1 ayat (23) Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1998 tentang Perbankan juga menyebutkan agunan adalah jaminan tambahan yang
diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit
atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Dari beberapa
pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa jaminan sebagai sarana perlindungan
bagi keamanan kreditur yaitu memberikan kepastian akan pelunasan utang debitur
sesuai dengan perjanjian kredit. Jaminan dapat menutupi segala resiko terhadap
kemungkinan macetnya suatu kredit baik yang ada unsur kesengajaan atau
tidak.Oleh karena itu, selain benda yang menjadi objek jaminan kredit diikat
dengan asuransi tertentu, penilaian jaminan kredit haruslah teliti jangan
sampai terjadi sengketa, palsu, dan sebagainya.
Fidusia menurut asal katanya berasal dari kata
"Fides", yang berarti kepercayaan, Sesuai dengan arti kata ini maka
hubungan (hukum) antara debitor (pemberi kuasa) dan kreditor (penerima kuasa)
merupakan hubungan hukum yang berdasarkan kepercayaan. Istilah fidusia
sudah lama dikenal dalam bahasa
Indonesia dan merupakan istilah resmi dalam dunia hukum di Indonesia. Undang-Undang
Fidusia Nomor 42 Tahun 1999 juga menggunakan istilah ”fidusia”. Namun
terkadang, untuk fidusia ini juga dikenal dengan istilah ”Penyerahan Hak Milik
Secara Kepercayaan”. Dalam terminologi Belandanya sering disebut dengan Fiduciare
Eigendom Overdracht, sedangkan dalam bahasa Inggrisnya sering disebut
dengan istilah Fiduciary Transfer of Ownership.
Berkaitan
dengan Fidusia dan Jaminan Fidusia, dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999
tentang Jaminan Fidusia memberikan pengertian mengenai masing-masing tersebut:
a.
Pasal 1 butir 1: Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas
dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya
dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
b.
Pasal 1 butir 2: Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda benda
bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud dan benda tidak bergerak
khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang
tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan
utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima
Fidusia terhadap kreditur lainnya.
Perjanjian Jaminan
Fidusia ini termasuk dalam perjanjian formil, karena berdasarkan Pasal 5
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 bahwa pembebanan benda dengan jaminan fidusia
dibuat dengan Akta Notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan Akta Jaminan
Fidusia. Bahkan akta tersebut wajib didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia
sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) dan kemudian baru dikeluarkanlah
Sertifikat Jaminan Fidusia.
Perjanjian pemberian jaminan fidusia sama seperti perjanjian
penjaminan lain, yang merupakan perjanjian yang bersifat accesoir,
sebagaimana ditegaskan pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999,
berbunyi: Jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian
pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi.
Perjanjian Accesoir mempunyai ciri-ciri: tidak bisa berdiri sendiri,
ada/lahirnya, berpindahnya dan berakhirnya bergantung dari perjanjian pokoknya.
B. Sifat dan Unsur
Jaminan Fidusia
Adapun yang menjadi sifat dari jaminan fidusia antara lain:
1.
Jaminan Fidusia memiliki sifat accessoir.
2.
Jaminan Fidusia memberikan Hak Preferent (hak untuk
didahulukan).
3.
Jaminan Fidusia memiliki sifat droit de suite.
4.
Jaminan Fidusia untuk menjamin utang yang sudah ada atau
yang akan ada.
5.
Jaminan Fidusia memiliki kekuatan eksekutorial.
6.
Jaminan Fidusia mempunya sifat spesialitas dan
publisitas.
Fidusia adalah pengalihan hak
kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda
yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik
benda.
Dari perumusan diatas, dapat diketahui unsur-unsur fidusia
itu, yaitu :
a.
Pengalihan hak kepemilikan suatu
benda
b.
Dilakukan atas dasar kepercayaan
c.
Kebendaannya tetap dalam penguasaan
pemilik benda
Dengan demikian, artinya bahwa dalam
fidusia telah terjadi penyerahan dan pemindahan dalam kepemilikan atas suatu
benda yang dilakukan atas dasar fiduciair dengan syarat bahwa benda yang
hak kepemilikannya tersebut diserahkan atau dipindahkan kepada penerima fidusia
tetap dalam penguasaan pemilik benda (pemberi fidusia). Dalam hal ini yang diserahkan dan
dipindahkan itu dari pemiliknya kepada kreditor(penerima fidusia) adalah hak
kepemilikan atas suatu benda yang dijadikan sebagai jaminan, sehingga hak
kepemilikan secara yuridis atas benda yang dijaminkan beralih kepada kreditor
(penerima fidusia). Sementara itu hak kepemilikan secara ekonomis atas benda
yang dijaminkan tersebut tetap berada di tangan atau dalam penguasaan
pemiliknya, Dengan adanya penyerahan “hak kepemilikan” atas kebendaan jaminan
fidusia ini, tidak berarti kreditor penerima fidusia akan betul-betul menjadi
pemilik kebendaan yang dijaminkan dengan fidusia tersebut. Dalam kedudukan
sebagai kreditor (penerima fidusia), dia mempunyai hak untuk menjual kebendaan
fidusia yang dijaminkan kepadanya “seolah-olah” dia menjadi atau sebagai
pemilik dari kebendaan jaminan fidusia dimaksud, bila debitor(pemberi fidusia)
wanprestasi. Dengan kata lain, selama debitor (pemberi fidusia)belum melunasi
utangnya,selama itu pula kreditor(penerima fidusia) mempunyai hak untuk menjual
kebendaan fidusia yang dijaminkan kepadanya. Ini berarti bila utang
debitor(pemberi fidusia) lunas, maka kebendaan fidusia yang dijaminkan
kepadanya tersebut akan diserahkan kembali kepadanya oleh kreditor (penerima fidusia)
.
C. Objek dan Sobjek
dalam jaminan fidusia
Sebelum berlakunya Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia,yang menjadi objek jaminan fidusia
adalah benda bergerak yang terdiri dari benda dalam persediaan, benda dalam
dagangan,piutang, peralatan mesin dan kendaraan bermotor. (Salim,2004:62)
Namun dengan berlakunya
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, yang dapat menjadi objek jaminan fidusia
diatur dalam Pasal 1 ayat (4), Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 20 Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 1999, benda-benda yang menjadi objek jaminan fidusia adalah:
(Fuady,2005:23)
1.
Benda yang dapat dimiliki dan dialihkan secara hukum.
2.
Dapat berupa benda berwujud.
3.
Benda berwujud termasuk piutang.
4.
Benda bergerak.
5.
Benda tidak bergerak yang tidak dapat diikat dengan Hak
Tanggungan ataupun hipotek.
6.
Baik benda yang ada ataupun akan diperoleh kemudian.
7.
Dapat atas satu satuan jens benda.
8.
Dapat juga atas lebih dari satu satuan jenis benda.
9.
Termasuk hasil dari benda yang menjadi objek jaminan
fidusia.
10. Benda persediaan
Yang dimaksud dengan bangunan yang tidak dapat dibebani
dengan Hak Tanggungan disini dalam kaitannya dengan rumah susun sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun.
Yang dapat menjadi pemberi fidusia adalah orang perorang
atau korporasi pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia, sedangkan
penerima fidusia adalah orang atau perorangan yang mempunyai piutang yang
pembayarannya dijamin dengan jaminan fidusia.
D.
tanggung jawab, hak dan larangan pemberi
ataupun penerima pada jaminan fidusi.
1.
Tanggung
Jawab Jaminan Fidusia baik bagi Pemberi ataupun Penerima
a. Penerima Fidusia
1. Wajib mendaftarkan jaminan fidusia kepada Kantor Pendaftaran
Fidusia;
2. wajib mengajukan permohonan pendaftaran atas perubahan dalam
Sertifikat Jaminan Fidusia kepada Kantor Pendaftaran Fidusia.
3. Wajib mengembalikan kepada pemberi fidusia dalam hasil eksekusi melebihi
nilai penjaminan;
4. Wajib memberitahukan kepada kantor pendaftaran fidusia mengenai hapusnya
jaminan fidusia;
Pengecualian:
Penerima fidusia tidak menanggung kewajiban
atas akibat tindakan atau kelalaian pemberi fidusia baik yang timbul dari
hubungan kontraktual atau yang timbul dari perbuatan melanggar hukum sehubungan
dengan penggunaan dan pengalihan benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
b. Pemberi Fidusia:
1. dalam hal pengalihan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia, wajib
menggantinya dengan obyek yang setara;
2. wajib menyerahkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia dalam rangka
pelaksanaan eksekusi;
3. tetap bertanggung jawab atas utang yang belum terbayarkan.
2.
Hak
dan Larangan Jaminan Fidusia
a. Hak Jaminan Fidusia
1. Penerima Fidusia mempunyai hak:
a)
Kepemilikan atas benda yang dijadikan obyek
fidusia, namun secara fisik benda tersebut tidak di bawah penguasaannya.
b)
Dalam hal debitur wanprestasi, untuk menjual
benda yang menjadi obyek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri (parate
eksekusi), karena dalam Sertifikat Jaminan Fidusia terdapat adanya titel
eksekutorial, sehingga mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
c)
Yang didahulukan terhadap kreditur lainnya
untuk mengambil pelunasan piutangnya atas hasil eksekusi benda yang menjadi
obyek jaminan fidusia;
d)
Memperoleh penggantian benda yang setara yang
menjadi obyek jaminan dalam hal pengalihan jaminan fidusia oleh debitur;
e)
Memperoleh hak terhadap benda yang menjadi
obyek jaminan fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi;
f)
Tetap berhak atas utang yang belum dibayarkan
oleh debitur.
b. Pemberi Fidusia mempunyai hak:
1. tetap menguasai benda yang menjadi obyek jaminan fidusia;
2. dapat menggunakan, menggabungkan, mencampur atau mengalihkan benda atau
hasil dari benda yang menjadi obyek jaminan fidusia, atau melakukan penagihan
atau melakukan kompromi atas utang apabila Penerima Fidusia menyetujui.
c. Larangan Jaminan Fidusia
a. Pemberi Fidusia dilarang melakukan fidusia ulang terhadap benda yang
menjadi obyek jaminan fidusia yang sudah terdaftar.
b. Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada
pihak lain benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda
persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima
Fidusia.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda benda bergerak baik yang
berwujud maupun tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang
tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan
Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan
kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditur lainnya.
Adapun yang menjadi sifat dari jaminan fidusia antara lain: Jaminan Fidusia memiliki sifat
accessoir, Jaminan
Fidusia memberikan Hak Preferent (hak untuk didahulukan), Jaminan Fidusia memiliki sifat droit
de suite, Jaminan
Fidusia untuk menjamin utang yang sudah ada atau yang akan ada, Jaminan Fidusia memiliki kekuatan
eksekutorial dan Jaminan
Fidusia mempunya sifat spesialitas dan publisitas. Sedangkan
unsur-unsurnya yaitu: Pengalihan hak kepemilikan suatu benda, Dilakukan atas
dasar kepercayaan dan Kebendaannya tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Subjek dalam jaminan fidusia adalah
pihak-pihak yang terkait dalam hubungan hukum pembiayaan konsumen, yaitu
perusahaan pembiayaan konsumen (kreditur), konsumen (debitur) dan penyedia
barang (pemasok, supplier). Sedangkan objek
jaminan fidusia sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, yang dapat menjadi objek jaminan fidusia
diatur dalam Pasal 1 ayat (4), Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 20 Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 1999, benda-benda yang menjadi objek jaminan fidusia adalah: Benda yang dapat dimiliki dan
dialihkan secara hokum, Dapat
berupa benda berwujud, Benda
berwujud termasuk piutang, Benda bergerak, Benda tidak bergerak yang tidak dapat diikat dengan Hak
Tanggungan ataupun hipotek, Baik benda yang ada ataupun akan diperoleh kemudian, Dapat atas satu satuan jens benda, Dapat juga atas lebih dari satu
satuan jenis benda, Termasuk
hasil dari benda yang menjadi objek jaminan fidusia dan Benda persediaan.
B. SARAN
Kami menyadari bahwa
makalah ini jauh dari sempurna, kedepannya penulis akan lebih fokus dan detail
dalam menjelaskan tentang makalah di atas. Kritik dan saran sangat kami
harapkan baik dari isi maupun teknik penulisan pada makalah ini sehingga
kedepannya kami dapat menyajikan makalah dengan lebih baik lagi.
DAFTAR PUSTAKA
Aenurofiq, Hamzah, 2014. Ciri
dan Sifat Jaminan Fidusia, (Online), (http://hamzahaenurofiq.blogspot.co.id/2014/12/ciri-dan-sifat-jaminan-fidusia.html
diakses 01 November 2016)
Azhar, Fardani, 2016. Pelaksanaan Penghapusan (Roya)
Jaminan Fidusia Setelah Pemberlakuan Sistem Fidusia Online Di Kota Semarang. Skripsi pada
FH Universitas Negeri Semarang, (Online), (lib.unnes.ac.id/.../Fardani_Azhar_=3A8111411002_=3A=3A.defau... diakses 01 November 2016)
Mahkamah Agung RI, 2008. Pedoman
Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku
II, Edisi 2007, Jakarta, 2008, hlm. 431-433.
Panggabean, Adam, 2011. Eksekusi
Objek Jaminan Fidusia. (Online), (https://gabenta.files.wordpress.com/2011/06/jaminan-fidusia.pdf
diakses 01 November 2016)
Paparang, Fatma,
2014. Implementasi
Jaminan Fidusia Dalam Pemberian Kredit Di Indonesia. Jurnal LPPM Bidang
EkoSosBudKum, (Online), Vol 1, No 2, (ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lppmekososbudkum/article/.../6724 Diakses 01 November 2016 )
Putra, Martin Chandra,
2014. Jaminan Fidusia, (Online), (http://martinchandraputra.blogspot.co.id/2014/03/jaminan-fidusia.html
diakses 01 November 2016)
Tjoeinata, Anita Theresia, 2014. Perlindungan Hukum Bagi
Debitur Terhadap Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Tanpa Sertifikat Jaminan
Fidusia Oleh Perusahaan Leasing. Jurnal Ilmiah
Mahasiswa Universitas Surabaya (Online), Vol 03, No 01, (http://id.portalgaruda.org/?ref=browse&mod=viewjournal&journal=5455&issue=%20Vol%203,%20No%201%20(2014):%20CALYPTRA%20:%20Jurnal%20Ilmiah%20Mahasiswa%20Universitas%20Surabaya diakses 01 November 2016)
Winarno, Jatmiko, 2013. Perlindungan Hukum Bagi Kreditur
Pada Perjanjian Jaminan Fidusia. Jurnal Universitas
Islam Lamongan, (Online), Jurnal Independen Fakultas Hukum, (ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/.../1699/1341 Diakses 01 November 2016)
Ylst, Margarieta Christina Van, 2012. Akibat
Hukum Bagi Para Pihak
Dengan Adanya
Fidusia Yang Tidak Didaftarkan Dalam Perjanjian Pembiayaan Kendaraan Bermotor
(Suatu Tinjauan Yuridis Atas Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan
Fidusia. Skripsi pada FH Universitas Kristen Maranatha, (Online), (http://repository.maranatha.edu/5917/3/0987003_Chapter1.pdf
Diakses 01 November 2016)
1xBet korean review and sportsbook in South Korea - Bets.co.kr
BalasHapus1xBet is a safe and 바카라 trusted international 1xbet betting site, 바카라 사이트 with hundreds of years of experience in the industry. Read our review for more details.